Kamis, 15 Desember 2022

Fiqh Muyassar (I’tikaf) Nasehat salaf

 Fiqh Muyassar:  I’tikaf


๐ŸŽ™Ustadz Abdul Aziz Ar-Rosyid ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

_______________________ 

Ramadhan yang akan segera berakhir dan hari harinya mulai berkurang kini sudah semakin dekat, waktu perpisahan pun kian dekat. namun yang jadi permasalahan bukan tentang perpisahan tersebut, akan tetapi yang jadi permasalahan adalah apa yang di bawa dengan perpisahan tersebut. kebaikankah? ataukah kesia-sian yang berujung penyesalan yang kemungkinan besar tidak akan bisa di ulang lagi. karena hari hari yang telah berlalu sangatlah mustahil untuk di putar kembali.


Allah ta'alla adalah dzat yang maha penyayang yang kasih sayangnya sangatlah besar terutama terhadap umat islam, dan salah satu bentuk kasih sayang Allah terhadap umat Muhammad shallahu alahi wa sallam adalah dengan melihat amalan seorang hamba dari akhirnya. dan Rosulullah shallahu alahi wa sallam telah menganjurkan kita untuk menutup amalan romadhon dengan menghidupkan 10 akhirnya salah satu nya dengan i'tikaf (sebuah ibadah yang agung dan banyak umat islam belakangan lalai terhadapnya) terutama bagi mereka yang di beri panjang umur.


ุนَู†ْ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจْู†ِ ุจُุณْุฑٍ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุฃَู†َّ ุฃَุนْุฑَุงุจِูŠًّุง ู‚َุงู„َ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ู…َู†ْ ุฎَูŠْุฑُ ุงู„ู†َّุงุณِ ู‚َุงู„َ «ู…َู†ْ ุทَุงู„َ ุนُู…ُุฑُู‡ُ ูˆَุญَุณُู†َ ุนَู…َู„ُู‡ُ» ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰

 “Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa ada seorang Arab Badui berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, siapakah sebaik-baik manusia?” beliau menjawab: “Siapa yang paling panjang umurnya dan baik amalannya.”(HR. Tirmidzi)

 

Sudah seyogyanya seorang muslim manfaatkan hari hari sisanya di bulan Ramadhan ini dengan sebaik baik pemanfaatan.

_______________________

Apa pahala dari i’tikaf?


"Tidak ada dalil dalam Al-qur'an ataupun As-sunnah yang menyebutkan secara khusus tentang  pahala i’tikaf. namun sungguh rugi orang yang meninggalkan i’tikaf karena dia tidak memanfaatkan secara maksimal kesempatan yang Allah berikan, sementara amalan yang ada di sisi Allah ketentuannya ada di akhir amalan tersebut.

_____________

Beberapa point penting tentang fiqih i’tikaf


✒ * pengertian  dan hukum i'tikaf*

๐Ÿ“Œ I’tikaf secara bahasa:  mendiami  dan  menahan diri pada sesuatu yang  (bisa bernilai pahala ataupun bernilai dosa).


ุฅِุฐْ ู‚َุงู„َ ู„ِุฃَุจِูŠู‡ِ ูˆَู‚َูˆْู…ِู‡ِ ู…َุง ู‡َٰุฐِู‡ِ ุงู„ุชَّู…َุงุซِูŠู„ُ ุงู„َّุชِูŠ ุฃَู†ْุชُ‍‍ู…ْ ู„َู‡َุง ุนَุงูƒِูُูˆู†َ 

Ingatlah, ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: Patung-patung apakah ini yang kamu i'tikafi (tekun) beribadah kepadanya?

 

๐Ÿ“ŒSecara syariat:  berdiamnya seorang muslim yang muumayyiz (bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk) di suatu masjid untuk beribadah kepada Allah dalam rangka taat kepada-Nya.

maka tidaklah sah sesorang muslim beri’tikaf di selain masjid (rumah, kuburan, goa dan tempat lainnya selain masjid).


๐Ÿ“ŒHukum i’tikaf: sunnah (menurut Al-qur'an, As- sunnah dan ijma' ulama’)


dalil tentang pensyariatan i’tikaf sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim alahissalam.

Hukum i’tikaf menjadi wajib ketika dia mewajibkan untuk dirinya sendiri seperti bernadzar, yang mana nadzar haruslah di tunaikan.


✒ Apa hikmah i’tikaf

1. dalam rangka taat kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

2. bahwasanya i’tikaf merupakan indikator besarnya keimanan seorang muslim, karena ia rela meninggalkan perkara-perkara  dunia dan memutuskan hubungan dengan mahluk, kemudian memfokuskan dirinya hanya untuk Allah semata.

3. Bahwasanya orang yang beri’tikaf, sedang berdiam dan menahan diri di belahan bumi yang paling Allah ta'alla cintai (masjid).

4.Orang yang beri’tikaf pada hakikatnya ia sedang benar-benar ridho sebagai hamba Allah subhanahu wa ta'ala karena fokusnya semata-mata hanya untuk ibadah dan mencari ridho illahi di penghujung Ramadhan.

 

 

✒ Syarat-syarat sah i’tikaf

๐Ÿ“Œ muslim, mumayyiz, berakal

Maka tidaklah sah i'tikaf dari: orang kafir, orang hilang akal (gila, stress) dan anak kecil yang belum mumayyiz.

adapun baligh dan laki-laki  maka bukanlah syarat sah i’tikaf

 

๐Ÿ“Œ Niat

karena niat adalah syarat sah dari kesulurahan ibadah.


ุนَู†ْ ุนُู…َุฑَ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ู… ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْุฃَุนْู…َุงู„ُ ุจِุงู„ู†ِّูŠَّุฉِ

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya”

 

๐Ÿ“Œ I’tikaf harus dimasjid

ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ุนَุงูƒِูُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْู…َุณَุงุฌِุฏِ

ketika kalian beri’tikaf dalam masjid (al-baqarah 187)


dan bedasarkan perbuatan nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. karena beliau hanya beri’tikaf di masjid dan tidak dinukil satupun riwayat bahwa  beliau beri’tikaf  selain di masjid.


keterangan:  

-hendakya masjid yang dia gunakan untuk beri’tikaf adalah masjid yang di dalamnya didirikan sholat berjama'ah

adapun untuk wanita maka i’tikafnya sah jika dilakukan disetiap masjid.

dengan ketentuan selama i’tikafnya tidak menimbulkan fitnah, jika menimbulkan fitnah maka dilarang. dan

yang lebih utama, hendaknya masjid yang digunakan untuk beri’tikaf itu bisa didirikan sholat jum'at di dalamnya (tetapi  ini bukan merupakan syarat  untuk i’tikaf baginya,  jadi boleh saja beri’tikaf di musholla yang tidak didirikan sholat jum’at)

 

๐Ÿ“Œ suci dari hadas besar

tidak sah i’tikafnya orang junub, wanita haid dan nifas karena mereka tidak di perbolehkan berdiam diri dalam mesjid (tetapi ada ikhlaf di kalangan para ulama tentang bolehnya wanita haid menetap di dalam mesjid).


Dalil dibolehkannya menetap di masjid bagi wanita haidh:

Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan,

 

ุนَู†ْ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ู‚َุงู„َุชْ: ู‚َุงู„َ ู„ِูŠْ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู…: ู†َุงูˆِู„ِูŠْู†ِู‰ ุงู„ْุฌُู…ْุฑَุฉَ ู…ِู†َ ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏِ. ูَู‚ُู„ْุชُ: ุฅِู†ِّูŠْ ุญَุงุฆِุถٌ. ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู…: ุฅِู†َّ ุญَูŠْุถَุชَูƒِ ู„َูŠْุณَุชْ ูِู‰ ูŠَุฏِูƒِ.

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim).

 

 sisi pendalilannya:

- orang muslim tidaklah lebih najis dari orang musyrik ( karena orang musyrik pernah di ikat nabi beberapa hari di dalam masjid)

- jika anggota tubuh yang satu boleh kedalam masjid tentu anggota tubuh yang lain juga boleh

- dalam hadits di sebutkan bahwa haidhnya tidak berada di tangan 'Aisyah ( sehingga wanita haidh boleh masuk masjid selama menjamin kebersihan masjid dari darahnya

- kaidah fiqh ุงู„ุจุฑุงุกุฉ ุงู„ุฃุตู„ูŠุฉ (segala sesuatu di kembalikan pada hukum asalnya) 

- dalil-dalil yang datang tentang haramnya wanita masuk masjid dalam keadaan haidh tidak lah Shahih dan Shorih.


๐Ÿ“Œ 3. Waktu i’tikaf

Waktu i’tikaf berdiam masjid selama waktu tertentu, sementara kadar waktunya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. dan pendapat yang shahih (insyallah) bahwa waktu i’tikaf  tidak ada batasan waktu minimal. hanya saja yang paling afdhol  adalah sehari atau semalam, dan waktu yang paling utama adalah di 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

 

ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِู‰َّ – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ูƒَุงู†َ ูŠَุนْุชَูƒِูُ ุงู„ْุนَุดْุฑَ ุงู„ุฃَูˆَุงุฎِุฑَ ู…ِู†ْ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุญَุชَّู‰ ุชَูˆَูَّุงู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ، ุซُู…َّ ุงุนْุชَูƒَูَ ุฃَุฒْูˆَุงุฌُู‡ُ ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِู‡ِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat,(muttafaqun alaih) 

 

๐Ÿ“Œ 4. anjuran dan hal hal yang dibolehkan ketika i’tikaf

A. di anjurkan untuk selalu berkonsentrasi dalam beribadah; memperbanyak sholat, perbanyak dzikir, perbanyak doa,Membaca alqur’an, perbanyak taubat, perbanyak istighfar dan ibadah ibadah lainnya yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada allah subhanahu wa ta'ala


B. Apa yang diperbolehkan bagi seorang yang beri’tikaf

Seorang yang beri’tikaf boleh keluar untuk memenuhi hajatnya; makan dan minum jika tidak di sediakan, boleh menunaikan hajatnya (buang air) atau wudhu karena hadas, boleh mandi karena  junub, boleh berbincang dengan orang orang dalam hal yang bermanfaat untuk akhirat,  Diperbolehkan sebagian keluarga dan kerabatnya berkunjung dan berbincang dengan mereka hanya untuk beberapa waktu. dan diperbolehkan juga keluar dari tempat i’tikafnya untuk mengantarkan mereka. Berdasarkan hadits Shafiyyah radhiyallaahu ‘anhaa,  beliau berkata,


ูƒَุงู†َ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู…ُุนْุชَูƒِูًุง . ูَุฃَุชَูŠْุชُู‡ُ ุฃَุฒُูˆุฑُู‡ُ ู„َูŠْู„ุงً . ูَุญَุฏَّุซْุชُู‡ُ , ุซُู…َّ ู‚ُู…ْุชُ ู„ุฃَู†ْู‚َู„ِุจَ , ูَู‚َุงู…َ ู…َุนِูŠ ู„ِูŠَู‚ْู„ِุจَู†ِูŠ

“Ketika Nabi shallaahu ‘alaihi wa sallam sedang i’tikaf, aku datang mengunjunginya di malam hari, aku pun berbincang-bincang dengan beliau kemudian aku beranjak untuk pulang, dan beliaupun berdiri untuk mengantar ku.

Dan makna liyaqlibanii (mengantar ku) adalah mengantarku sampai ke rumahku.


boleh bagi orang yang i’tikaf untuk makan, minum dan tidur di masjid dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan kebersihan masjid.


๐Ÿ“Œ 4. pembatal-pembatal i’tikaf

I’tikaf akan batal karena hal-hal berikut :


1. Sengaja keluar dari masjid tanpa keperluan,

 meskipun keluarnya hanya sebentar. 


berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu’anhaa, beliau berkata, “Ketika i’tikaf, Rasulullaah tidak pernah masuk ke rumah kecuali jika ada keperluan.”

Karena keluar masjid membuat seseorang tidak berada di tempat i’tikaf, sementara hal tersebut merupakan rukun i’tikaf.

 

2. Jima’

Meskipun pada malam hari atau pun jika jima’ itu dilakukan di luar masjid. Karena Allah ta’ala berfirman,


ูˆَู„َุง ุชُุจَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ุนَุงูƒِูُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْู…َุณَุงุฌِุฏِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. (Q.S Al Baqarah: 187)

Dan termasuk dalam hukum jimak : mengeluarkan mani dengan syahwat, seperti : masturbasi (onani), atau bercumbu rayu pada selain kemaluan dan juga termasuk didalmnya adalah muqoddimahnya.

 

3. Hilangnya akal,

 maka i’tikaf batal dikarenakan gila atau mabuk. Karena orang yang gila atau mabuk, tidak termasuk dari orang yang sah menunaikan ibadah.

 

4. Haidh dan Nifas

 karena tidak bolehnya wanita haidh dan nifas menetap di dalam masjid.

 (penjelasan akan khilaf sudah di terangkan secara ringkas)


5. Murtad

Karena keluar dari Islam lawan dari ibadah. Berdasarkan firman allah subhanahu wa ta'ala,


ู„َุฆِู†ْ ุฃَุดْุฑَูƒْุชَ ู„َูŠَุญْุจَุทَู†َّ ุนَู…َู„ُูƒَ

“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu (Q.S Az Zumar: 65)



wallahu a'lam.

________

๐Ÿ“ Panitia I'tikaf masjid Al-Burhan, soka-salatiga

20 Ramadhan 1443 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ilmu naqd (ุนู„ู… ุงู„ู†ู‚ุฏ)

 ุงู„ู†ู‚ุฏ: ุงู„ุชู…ูŠูŠุฒ ูˆุฅุฎุฑุงุฌ ุงู„ุฒูŠู، ุดูŠุก ุฌู…ูŠู„ ูˆู‚ุจูŠุญ، ุฏุฑุงุณุฉ ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุงู„ุฃุฏุจูŠุฉ، ูˆุงู„ุจุญุซ ุนู† ุงู„ู‚ุจูŠุญ ูˆุงู„ุฌู…ูŠู„، ุซู… ุฅุตุฏุงุฑ ุงู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู…ู†ุงุณุจุฉ ุนู†ู‡ุง Ilmu Naqd : Na...